Kamis, 02 Oktober 2014

Pengertian Korupsi , Kolusi dan Nepotisme
 
KORUPSI
 
Korupsi adalah tindakan melawan hukum pidana dengan menyalahgunakan kewenangan yang diberikan publik atau pemberi kewenangan lain untuk memperkaya diri pelaku atau golongannya secara sepihak dan merugikan orang lain maupun korporasi atau negara.
Korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio yang berarti perbuatan busuk memutar balik, menyogok  serta melanggar norma hukum yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain sedangkan pelakunya berusaha mendapatkan keuntungan secara sepihak.
Korupsi berdasarkan pemahaman pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Korupsi merupaka tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau sebuah korporasi) , yang secara langusng maupun tidak langsung merugikan keuangan atau prekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat.
Beberapa unsur-unsur tindak pidana korupsi antara lain :

1. perbuatan melawan hukum,
2. penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
3. memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
4. merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
1. memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
2. penggelapan dalam jabatan,
3. pemerasan dalam jabatan,
4. ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
5. menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

KOLUSI

Kolusi adalah kesepakatan dua belah pihak atau lebih secara tersembunyi dan tidak jujur serta melawan hukum untuk melancarkan usaha salah satu pihak untuk mencapai tujuan tertentu. Biasanya diwarnai dengan korupsi yaitu penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh salah satu pihak atau pejabat negara.
Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
NEPOTISME
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.

Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.

Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti “keponakan” atau “cucu”. Pada Abad Pertengahan beberapa paus Katholik dan uskup- yang telah mengambil janji “chastity” , sehingga biasanya tidak mempunyai anak kandung – memberikan kedudukan khusus kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri. Beberapa paus diketahui mengangkat keponakan dan saudara lainnya menjadi kardinal. Seringkali, penunjukan tersebut digunakan untuk melanjutkan “dinasti” kepausan. Contohnya, Paus Kallistus III, dari keluarga Borja, mengangkat dua keponakannya menjadi kardinal; salah satunya, Rodrigo, kemudian menggunakan posisinya kardinalnya sebagai batu loncatan ke posisi paus, menjadi Paus Aleksander VI. Kebetulan, Alexander mengangkat Alessandro Farnese, adik kekasih gelapnya, menjadi kardinal; Farnese kemudian menjadi Paus Paulus III. Paul juga melakukan nepotisme, dengan menunjuk dua keponakannya (umur 14 tahun dan 16 tahun) sebagai Kardinal. Praktek seperti ini akhirnya diakhiri oleh Paus Innosensius XII yang mengeluarkan bulla kepausan Romanum decet pontificem pada tahun 1692. Bulla kepausan ini melarang semua paus di seluruh masa untuk mewariskan tanah milik, kantor, atau pendapatan kepada saudara, dengan pengecualian bahwa seseorang saudara yang paling bermutu dapat dijadikan seorang Kardinal.
* Pajak 
 
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat''

Unsur pajak

Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak, baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak, antara lain sebagai berikut:
  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
  2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
  3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

Jenis Pajak

Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:

Pajak Negara

Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

Pajak Daerah

Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
  • Pajak Provinsi terdiri dari:
  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Air Permukaan; dan
  5. Pajak Rokok.
  • Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
    • Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3211, diatur bahwa pejabat
    diplomatik dan pejabat perwakilan konsuler dibebaskan dari semua pungutan dan pajak. - pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah.
    • Sementara itu
  1. Pajak Hotel ****Setiap restoraunt atau hotel tidak bisa memaksa perwakilan diplomatik dan konsuler untuk membayar pajak daerah (PB-1 dari Pajak Restoran)***;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  7. Pajak Parkir;
  8. Pajak Air Tanah;
  9. Pajak Sarang Burung Walet;
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Undang - undang Perpajakan Negara

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    stdd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    stdd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    stdd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan
    stdd Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
    stdd Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007

Fungsi pajak

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
  • Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
  • Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
  • Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
  • Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Perbedaan Printer Dot Matrik dengan Printer Laser Serta Kekurangan dan Kelebihannya


* Printer Dot Matrik



Head dari printer jenis ini, terdiri atas 7 atau 9 ataupun 24 jarum yang tersusun secara vertical dan membentuk sebuah kolom. Pada saat bekerja, jarum yang ada akan membentuk character images melalui gesekan-gesekan jarum pada karbon dan kertas. Printer jenis ini juga merupakan character printer. Kecepatannya sangat bervariasi, tapi untuk Epson LX-80, adalah 80 caharacter per second. 


Pada saat head-printer bergerak dari kiri kekanan sambil menyentuh kertas, maka huruf yang sudah terpola dalam suatu susunan jarum akan segera muncul. Pola huruf ini kemudian diterima oleh pita karbon yang dibaliknya terdapat kertas, dan terjadilah pencetakan huruf demi huruf. 

Setiap character yang terbentuk akan menimbulkan suatu pola unique yang terdiri dari pelbagai titik didalam dimensi sebuah matrix. Jenis printer dot-matrix sangatlah bervariasi, ada yang berjenis color dan ada pula yang non-color. Untuk printer color, digunakan pita (karbon/ribon) khusus yang mempunyai 4 warna, yaitu hitam, biru, merah dan kuning.

 Kelebihan Printer Dot Matrix dibandingkan Inkjet / Laser, antara lain :
- printer ini masih banyak digunakan karena memang terkenal awet.
- pita printer dot-matrix jauh lebih murah dibandingkan dengan toner (tinta) untuk printer
jenis inkjet dan laserjet.
- Jenis printer dot-matrix sangatlah bervariasi, ada yang berjenis color dan ada pula
yang non-color.
- Untuk printer color, digunakan pita (karbon/ribon) khusus yang mempunyai 4 warna,
yaitu hitam, biru, merah dan kuning.
- Dapat mencetak rangkap sekaligus.
- Dapat mencetak ukuran kertas yang lebar.

Kekurangan Printer Dot Matrix dibandingkan Inkjet / Laser, antara lain :
- pencetak yang resolusi cetaknya masih sangat rendah.
- ketika sedang mencetak, printer jenis ini suaranya cenderung keras
- kualitas untuk mencetak gambar kurang baik karena gambar yang tercetak akan
terlihat seperti titik-titik yang saling berhubungan.
- Dpi dan Ppm rendah.
- Geraknya sangat lambat.
- Warna yang dihasilkan tidak bervariasi.

* Printer Laser



Printer jenis ini memakai sistem yang hampir sama dengan sistem yang dipakai oleh mesin foto-copy, sehingga hasil cetakkannya jauh lebih rapi jika dibanding dengan printer-printer sebelumnya. Proses pencetakkannya dilakukan dengan mem-fokuskan gambar yang akan dicetak titik pertitik yang dilakukan oleh semi conductor laser. 


Pada mesin foto-copy, pemfokusan gambar dilakukan oleh silinder yang berputar. Karena output yang dihasilkan sangat memuaskan, maka printer jenis laser jet sangat cocok digunakan oleh pelbagai percetakan. Selain itu, pilihan huruf yang dimiliki juga sangat beragam, demikian pula style ataupun bentuk dari huruf yang bersangkutan.

 Kelebihan Printer Laser dibandingkan Printer Dot Matrix dan Inkjet, antara lain :
- Daya cetaknya juga cukup banyak bisa mencapai lebih dari 10 lembar per menit.
- Kualitas hasil cetak laser printer pun sangat bagus, sehingga mirip sekali dengan aslinya.
- Hasil cetakan cepat kering.
- Pilihan huruf yang dimiliki juga sangat beragam, demikian pula style ataupun bentuk
dari huruf yang bersangkutan
- Printer jenis ini memakai sistem yang hampir sama dengan sistem yang dipakai oleh
mesin foto-copy, sehingga hasil cetakkannya jauh lebih rapi jika dibanding dengan
printer- printer sebelumnya.
- Dpi dan Ppm sangat tinggi.
- Efisien untuk mencetak hitam putih.
- Kapasitas warna lebih banyak.

Kekurangan Printer Laser dibandingkan Printer Dot Matrix dan Inkjet, antara lain :
- harga printer ini cukup mahal.
- harga catrignya lumayan mahal hingga 800 ribu rupiah
- Tidak dapat digunakan secara terus menerus.
- tidak bisa melakukan isi ulang tinta dengan manual.

Cara Mengembalikan File yang Terhapus Permanen



Cara Mengembalikan File yang Terhapus Permanen

Cara Mengembalikan File yang Terhapus Permanen


Sebagian pengguna komputer lebih senang melihat semua file dan folder tertata dengan indah dan rapi. Biasanya dengan mengubah icon folder, menyusun file berdasarkan kategori masing-masing, dan menghapus file-file kurang berguna atau file-file lama.
Terkadang, saat kita telah menghapus suatu file, dan kita mengiginkan file tersebut kembali. Untuk mengembalikan file tersebut, caranya sangat mudah, Anda hanya perlu membuka "Recycle Bin" di desktop lalu klik kanan file yang terhapus dan pilih "Restore".
Lalu bagaimana jika file tersebut sudah terlanjur dikosongkan dari Recycle Bin, atau mungkin saat menghapus file anda mengalawalinya dengan menekan tombol shift (Shift + Del). Tentu file tersebut sudah tidak ditemukan di Recycle Bin dan pastinya tidak akan bisa di Restore.
Saat kita melakukan hapus file secara permanen di komputer, File allocation table (FAT) akan merubah nama file yang dihapus dengan awalan karakter tanda tanya (?). Hal ini mengartikan bahwa tempat penyimpanan file yang tadi dihapus permanen mengalami penulisan ulang (pembaharuan pastisi).

Untuk bisa mengembalikan file yang telah dihapus secara permanen tersebut, kita memerlukan bantuan sebuah software.
PC Inspector File Recovery, adalah sebuah software yang digunakan untuk mengembalikan semua file yang telah di hapus permanen dari  Recycle Bin, suport untuk FAT 12/16/32 dan NTFS file sistem. 

PC Inspector File Recovery is a data recovery program with support for FAT 12/16/32 and NTFS file systems. It recovers files with the original time and date stamp, even when a header entry is no longer available. On FAT systems, the programs finds partitions automatically, even if the boot sector or FAT has been erased or damaged. PC Inspector File Recovery offers an easy to use interface that will scan your drive and automatically make files that can be recovered available from a "Deleted" folder in an Explorer Style navigation tree.

Software ini tergolong freware, alias gratis, anda bisa memilikinya dengan cuma-cuma, dengan menguduhnya di LINK INI.


Cara penggunaannya :
  1. Download hingga selesai, dan install aplikasi tersebut
  2. Jalankan aplikasi, pilih menu file, kemudian pilih submenu drive (CTRL + O)
  3.  akan muncul jendela baru seperti ini, silahkan pilih partisi yang ingin di restore file yang terhapus permanen, klik icon ceklis.
  4. akan muncul tampilan seperti ini, klik pada folder Deleted maka semua file yang terhapus di partisi yang anda pilih akan dimunculkan, silahkan pilih file yang ingin anda restore.
Sumber : 

Internet sehat dan aman: Kenali dan jadilah penyelamat internet!

tips-internet-sehat
Selamat membaca teman-teman semua!
Di artikel kali ini saya akan menjelaskan bagaimana cara menggunakan “Internet yang aman & sehat
Menurut kalian, apa sih yang dimaksud “Internet aman & sehat” itu ?
Internet aman & sehat itu ialah program komunikasi/kampanye yang digagas, dinisiasi dan dijalankan oleh Center for Ict Studies Foundation (ICT Watch) sejak tahun 2002. Internet sehat sebagai sebuah gerakan akar rumput (grassroot), yang bertujuan untuk mengenalkan/mempromosikan/menggiatkan pengunaan Internet yang aman dan nyaman, bermanfaat dan bertanggung jawab kepada seluruh pemangku kepentingan (Stakeholder) termasuk pemerintah, swasta, dan khususnya dari institusi dunia pendidikan (SD s/d SMA) dan keluarga.
Nah, bagaimana, sudah mengerti bukan ?, sekarang sudah tahu apa itu Internet aman & sehat. Kali ini, apakah kalian mengetahui apa saja yang termasuk kedalam Internet yang tidak aman & tidak sehat, dan apa akibat dan dampaknya dari hal tersebut.

Apa saja sih yang tidak aman dan berbahaya ?

Pornografi

Sudah pasti urutan nomor 1 konten yang tidak aman adalah konten pornografi. Saya yakin, beberapa teman anda sudah pernah menonton film porno dan bahkan, saya mendengar beberapa teman yang seumuran dengan saya melakukan banyak-banyakan film yang mereka punya di laptopnya, bukankah itu terlalu parah ?

-Penipuan

Semakin mudahnya berjualan dengan memanfaatkan teknologi internet membuka cara penipuan baru dengan membukan Online shop, biasanya dapat ditemukan di situs jejaring sosial seperti facebook dan beberapa forum jual-beli online, salah satu contohnya adalah saya pernah melihat ada online shop menjual berbagai macam merk handphone, tetapi menjual dengan setengah harga, hal seperti itu akan menarik perhatian, khususnya bagi orang yang ingin mencari smartphone yang harganya relatif mahal.
Modusnya bukan hanya itu saja, bisa saja melalui media alat komunikasi seperti handphone tetapi melalui SMS yang berisikan “selamat anda bla bla….” Atau bisa saja melalui telpon.

-Phising

Phising adalah pencurian akun pada sebuah website untuk mendapatkan informasi seperti username, password dan data-data pribadi lainnya. Phising biasanya dilakukan dengan cara melalui E-Mail atau website yang membawa pengunjung internet untuk menuju ke sebuah website untuk mengisi form login, tetapi cara seperti itu sekarang sudah terlalu tertinggal zaman, sekarang bisa melalui direct link yang berisi Keylogger yang berfungsi menyimpan data setiap huruf yang anda ketikan di Keyboard, bahkan sekarang ini Keylogger sudah berbentuk software, dan kadang-kadang ditemukan warnet yang menggunakan Keylogger.

-Web-Proxy

Web-Proxy adalah web berbasis proxy server yang berfungsi sebagai pengunjung anonymous, yang berfungsi sebagai penghubung antara client dengan web server, atau dengan bahasa mudahnya adalah berfungsi sebagai website yang berutujuan untuk “nge-jebol” website yang telah diblokir oleh ISP/Provider.

-SARA

Sara adalah kepanjangan dari kata Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan. Yang artinya adalah tindakan yang dilakukan untuk mengintimidasi dan diskriminasi pada seseorang atau golongan yang menyangkut keturunan, agama, suku dan golongan. Hingga sekarang ini Indonesia masih terjadi persetengkaran antar suku, agama ras dan golongan.

-Cyber Bully

*Sebenarnya konten bullying bukan termasuk di dalam konten berbahaya, tetapi akhir-akhir ini semakin banyaknya kasus bunuh diri akibat dibully diinternet melalui jejaring sosial membuat saya ingin memasukan cyber bullying sebagai salah satunya. 
Cyber bully adalah kegiatan untuk mengintimidasi seseorang melalui media internet, biasanya paling sering dilakukan dimedia sosial, biasanya pelaku cyber bullying adalah orang yang iri terhadap orang lain, kemudian ia menghina atau menyerang orang tersebut dengan kata-kata kasar dan tidak menutup kemungkinan orang yang iri itu akan mengajak teman-temannya untuk menyerang orang tersebut, mengakibatkan orang yang diserang tersebut akan merasa sakit hati, kemudian ia merasa takut dibully ketika bertemu dengan teman-temannya dan ada kemungkinan terbesar ia akan bunuh diri.

Apakah ada cara penanggulangan untuk hal ini ?

Jawabannya ADA!, setiap permasalahan pasti selalu ada jalan keluarnya yaitu dengan cara melakukan hal-hal seperti ini:

Mendukung nawala project dan Internetpositif

Nawala project adalah istilah untuk program peblokiran situs-situs yang dianggap berbahaya, entah itu dikarenakan terdapat pornografi, judi, sara, phising atau website yang memiliki virus. Kita dapat membantu mengurangi situs-situs tersebut dengan cara mengirimkan alamat situs tersebut ke http://www.nawala.org/form-pengaduan atau melalui aduankonten@depkominfo.go.id

Memblokir alamat website di computer

Saya yakin yang membaca ini bukanlah para remaja, tetapi juga orang tua. Kali ini adalah saran saya kepada orang tua untuk melakukan pemblokiran alamat website yang berisikan konten tidak sehat, yaitu dengan cara memblokir alamt website di komputer, “apakah itu sulit ?” tidak, ini sama sekali tidak sulit yaitu dengan cara:
Mengganti isi dari file yang berada di C:\WINDOWS\system32\drivers\etc.
  1. Buka folder C:\WINDOWS\system32\drivers\etc
  2. Didalam folder tersebut carilah nama file “hosts”.
  3. klik kanan file tersebut buka dengan menggunakan wordpad.
  4. Setelah dibuka pada bagian paling bawah akan terdapat tulisan “127.0.0.1 localhost”, dibawah kata tersebut, tambahkan “127.0.0.2 www.namawebsiteyangdiinginkan.com”.
  5. Setelah itu lakukan save file.
Buka website yang telah diblokir tersebut, dan yang terjadi adalah website tersebut tidak dianggap ada oleh browser anda.
Sekarang apakah teman-teman telah mengerti dan cara menerapkan Internet sehat dan aman?, Semoga artikel saya ini dapat membantu dan bermanfaat untuk semakin meningkatkan keamanan teman-teman dari bahaya yang ada di internet, akhir kata saya ucapkan terima kasih dan mohon maaf apabila ada kesalahan dalam membuat kata-kata.

Marilah kita terapkan internet sehat dan aman sejak sedini mungkin”

Sumber gambar : om-nuri.blogspot.com

Analisis Kebijakan ujian nasional




Analisis Kebijakan Ujian Nasional



A. Pendahuluan
Pendidikan adalah proses pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental secara intelektual dan emosional yang merupakan suatu usaha untuk mengembangkan kualitas manusia yang berguna dan bermutu untuk kemajuan bangsa dan Negara. Pendidikan yang bermutu pada hakekatnya adalah suatu kegiatan yang secara sadar dan disengaja, serta penuh tanggung jawab yang dilakukan oleh guru untuk meningkatkan kualitas belajarnya dengan baik kepada siswa sehingga timbul interaksi dari keduanya agar tercapai cita-cita yang diharapkan dan ini berlangsung terus menerus. 
Saat ini pendidikan yang bermutu sering dipandang sebagai suatu kegiatann yang penting, untuk menyongsong perubahan dan perkembangan yang diperhitungkan akan terjadi di masa depan. Hal ini ditentukan oleh persepsi suatu masyarakat pendidikan terhadap kecendrungan-kecendrungan yang ada. Sehingga mutu pendidikan menjadi sangat penting untuk dijangkau.
Untuk itu, demi mencapai pendidikan yang bermutu dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bermutu pula. Itulah salah satu dari tujuan pendidikan bermutu yakni untuk meningkatkan mutu SDM yang ada di Indonesia.
Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, peran serta dan dukungan semua pihak yang terkait sangat dibutuhkan baik dari pihak sekolah, masyarakat, maupun pemerintah. 
Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pasal 63 ayat 1 mengamanatkan tiga jenis penilaian yang dilakukan terhadap peserta didik. Salah satunya, penilaian hasil belajar yang harus dilakukan oleh pemerintah.
Dalam pasal 66 bentuk penilaian yang dilakukkan pemerintah tersebut dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional untuk mata pelajaran tertentu. Dalam pelaksanaanya selama ini, mata pelajaran yang diajukan pemerintah ada tiga yaitu, Matematika, Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia. Pemerintah menugasi Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dengan bekerjasama oleh instansi terkait di lingkungan pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan untuk menyelenggarakan Ujian Nasional tersebut.
Dengan peraturan tersebut sangat jelas, tegas, dan pasti bahwa Ujian Nasional akan bergulir setiap tahun, demikian halnya dengan tahun ajar 2009/2010 ini, sekalipun MA telah memenangkan gugatan untuk menghentikan penyelenggaraan Ujian Nasional. Hal ini penting dikemukakan demi menjawab keraguan dan simpang siur pertanyaan dari semua pihak, khususnya para pendidik, orang tua murid, dan para peserta didik itu sendiri yang muncul di awal tahun pelajaran.
Namun, perlu disadari bahwa banyak masyarakat bahkan pakar pendidikan sekalipun menyatakan bahwa kebijakan Ujian Nasional masih cukup controversial. Logika sederhana bagaimana bisa menyeragamkan output (lulusan) di seluruh Indonesia kalau input dan proses pendidikan di seluruh wilayah tanah air ini belum seragam. 
Banyak hal yang sebenarnya mendiskritkan ujian nasional, tidak hanya dari kalangan masyarakat tetapi juga dari kalangan lembaga pendidikan sendiri. Dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang System Pendidikan Nasional, pada Bab 1 Pasal 1 ayat 21 disebutkan, evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjamin, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. 





B. Pelaksanaan Ujian Nasional (UN)
1. Latar Belakang Disahkannya Ujian Nasional (UN)
Sejak tahun 1984 sampai dengan tahun 2001 yang lalu kita telah mengetahui sertra mengenal apa yang disebut dengan EBTA (Evaluasi Belajar Tahap Akhir) yaitu merupakan suatu penilaian akhir terhadap sebuah jenjang pendidikan untuk menentukan kelulusan atau ketamatan seseorang. EBTA ini berlaku bagi jenjang pendidikan dari SD, SMP/yang sederajat, SMU dan SMK/yang sederajat.
Dalam EBTA ini berdasarkan asal usul soal ada dua macam yaitu soal yang berasal dari Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Pusat atau yang disebut dengan istilah EBTANAS (Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional), yakni soal yang telah standar, sehingga para siswa diharapkan dapat mengetahui tingkat kualitas pendidikan di setiap sekolah, baik daerah maupun wilayah.
Selain soal yang berasal dari Depdiknas Pusat, juga ada soal yang merupakan menjadi kewenangan dari pihak sekolah masing-masing. Soal ini sering disebut dengan EBTA sekolah.
Dalam hubungannya dengan hal ini terutama mengenai mata pelajaran yang akan diujikan ada beberapa mata pelajaran yang di EBTANAS kan yang tentunya sudah ditentukan oleh pusat.
Sejalan dengan perkembangan pendidikan dalam rangka untuk meningkatkan mutu pendidikan maka sejak tahun ajaran 2001/2002 istilah EBTA diganti dengan Ujian Akhir Nasional (UAN) atau sekarang Ujian Nasional (UN).
Pada tahun ajaran 2002/2003 Ujian Nasional tetap diselenggarakan bahkan hingga sekarang, namun ada beberapa perubahan dalam setiap tahunnya, terutama menyangkut jumlah mata pelajaran, standar nilai, dan lainnya.

2. Pengertian Ujian Nasional (UN)
Ujian Nasional (UN) adalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan pada jalur sekolah/madrasah yang diselenggarakan secara nasional. 
Jadi, berdasarkan pengertian tersebut, dapat penulis simpulkan bahwa yang disebut Ujian Nasional (UN) itu merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh sekolah/madrasah terhadap kegiatan siswa berupa penilaian hasil belajar yang diikuti oleh para siswa yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan atau sisswa yang telah berada pada kelas akhir sebagai salah satu syarat mengetahui mutu atau kemampuan siswa dalam menguasai ilmu pengetahuan yang telah diajarkan dan siswa yang telah melakukan kegiatan tersebut memiliki hak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya jikalau hasil yang diperoleh adalah memutuskan demikian.
Adapun UN (Ujian Nasional) menurut Peraturan Mentri Pendidikan Nasional RI Nomor 20 Tahun 2005 Pasal 4, dijadikan pertimbangan untuk: a) penentuan kelulusan peserta didik dari suatu satuan pendidikan, b) seleksi masuk jenjang pendidikan selanjutnya, c) pemetaan mutu satuan dan/ atau program pendidikan, d) akreditasi satuan pendidikan, dan e) pembinaan dan pemberian bantuan pada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. 
Meskipun demikian perubahan yang sangat besar pada pelaksanaan UN diantaranya “Menyangkut jumlah mata pelajaran yang soalnya kewenangan pusat, ketamatan, kelulusan dan akibat dari tidak lulus”. 


3. Dasar Hukum Ujian Nasional (UN)
Yang menjadi landasan atau dasar pelaksanaan Ujian Nasional (UN) adalah sebagai berikut:
a. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tanbahan Lembaran Negara Nomor 3839).
b. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikaan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 Tentang pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3412).
d. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3413).
e. Keputusan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 114/U/2001 Tentang Ujian Nasional (UN). 
4. Ketentuan Kelulusan Ujian Nasional (UN)
Berikut ini ketentuan yang akan diterapkan untuk Kelulusan Ujian Nasional (UN) tahun 2008, 2009, dan 2010, dikutip dari Operasional Standar Ujian Nasional:
a. Kelulusan Ujian Nasional (UN)
Peserta Ujian Nasional (UN) dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan Ujian Nasional sebagai berikut:
1) Ujian nasional 2008 nilai rata-rata kelulusan siswa adalah 5,0 untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, atau siswa boleh memiliki nilai minimal 4,0 asal hanya untuk satu mata pelajaran saja dan nilai mata pelajaran yang lainnya minimal 6,0.
2) Ujian Nasional 2009 “Memiliki nilai rata-rata minimum 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan tidak ada nilai dibawah 4,50.”
3) Ujian Nasional 2010 “Memiliki nilai rata-rata minimum 6,00 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan”.
b. Kelulusan Ujian Sekolah (US)
Peserta didik dinyatakan lulus ujian sekolah/ madrasah apabila memiliki rata-rata nilai minimum setiap mata pelajaran yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah/ madrasah. Satuan pendidikan dapat menentukan batas lulus.
c. Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Pengumuman kelulusan siswa dari satuan pendidikan dilakukan oleh sekolah/ madrasah penyelenggara. Sebagaimana yang tertera pada pasal 72 PP 19/2005, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
3) lulus ujian sekolah/ madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4) lulus Ujian Nasional (UN).
Keempat kriteria kelulusan peserta didik dalam satuan pendidikan di atas harus dipenuhi oleh peserta didik. Apabila salah satu kriteria tidak terpenuhi, peserta didik dinyatakan tidak lulus dari satuan pendidikan.

C. Tujuan dan Fungsi Ujian Nasional (UN)
1. Tujuan Ujian nasional (UN)
Pendidikan merupakan suatu kegiatan sadar akan tujuan, karena tujuan adalah salah satu hal yang penting dalam kegiatan pendidikan, karena tidak saja akan memberikan kearah mana harus menuju, tetapi juga memberikan ketentuan yang pasti dalam memilih materi, metode, maupun alat evaluasi dalam kegiatan yang dilakukan.
Sebagaimana diketahui bahwa berhasil tidaknya suatu usaha atau kegiatan banyak bergantung pada jelas tidaknya tujuan yang hendak dicapai oleh orang atau lembaga yang melaksanakannya. Berdasarkan pernyataan ini, maka perlunya suatu tujuan dirumuskan sejelas-jelasnya dan kemudian barulah menyusun suatu program yang obyektif dan realistis, sehingga segala energi dan kemungkinan biaya yang ada tidak akan terbuang sia-sia.
Sehubungan dengan hal tersebut, apabila kita mau membicarakan mengenai pendidikan pada umumnya, maka kita harus menyadari bahwa segala proses pendidikan selalu diarahkan untuk dapat menyediakan atau menciptakan manusia-manusia yang mempunyai kualitas sebagai tenga terdidik bagi kepentingan bangsa, Negara, tanah air dan agama, demikian pentingya sumber daya manusia tersebut sebagaimana diterangkan dalam Al Qur’an surah Al Mujadilah Ayat 11 
                 “Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”. 

Dari ayat diatas membuktikan bahwa agama juga memotivasi manusia agar menjadi manusia yang berkualitas, baik dalam ilmu pengetahuan umum, terkhusus dalam hal ke- Islaman, serta mengaplikasikannya dengan akhlakul karimah untuk mencapai tujuan insane kamil.
Demikian pula dengan pemberlakuan Ujian Nasional (UN) ini tentunya pihak pemerintah memiliki tujuan tertentu terhadap dunia pendidikan di Indonesia ini.
Adapun tujuan dari diadakannya Ujian Nasional (UN)adalah sebagai sebuah inovasi atau reformasi dalam sebuah system pendidikan yang slama ini dinilai tidak sepatuhnya dipergunakan lagi dalam dunia pendidikan yang cukup lama diberlakukan dalam dunia pendidikan.
Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menerapkan UN (Ujian Nasional) sebagai salah satu bentuk evaluasi pendidikan. Menurut keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 153/U/2003 tentang Ujian Nasional, disebutkan bahwa tujuan Ujian Nasional adalah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik melalui pemberian tes kepada siswa. Selain itu Ujian Nasional bertujuan untuk mengukur mutu pendidikan dan mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan di tingkat Nasional, provinsi, kabupaten, sampai di tingkat sekolah. 
Dengan demikian, berdasarkan isi pasal di atas maka dapat diambil suatu kesimpulan bahwa tujuan dari dilaksanakannya Ujian Nasional (UN) tersebut adalah sebagai pengatur untuk mencapai hasil belajar para siswa di sekolah, disamping itu juga sebagai pengukur mutu atau kualitas pendidikan yang selama ini diselenggarakan oleh sekolah/ madrasah masing-masing sehingga dapat diketahui berhasil tidaknya tujuan masing-masing lembaga tersebut serta untuk mempertanggungjawabkan pendidikan yang telah dilakukan kepada masyarakat sebagai penerima kelulusan.
2. Fungsi Ujian Nasional (UN)
Sama halnya dengan tujuan dari UN, fungsi UN pun telah termaktub dalam Keputusan Mendiknas. Nomor 153, yang terdapat dalam pasal 3, yaitu berfungsi sebagai:
a. Alat pengendali mutu pendidikan secara nasional;
b. Pendorong peningkatan mutu pendidikan;
c. Bahan dalam menentukan kelulusan peserta didik. 
Ad. a) Alat pengendali mutu pendidikan secara nasional maksudnya adalah bahwa UN merupakan alat untuk dapat mengetahui mutu pendidikan secara nasional dan dapat pula memperbaiki kekurangan-kekurangan yang terdapat dalam pelaksanaan UN pada tahun berikutnya.
Ad. b) Pendorong peningkatan mutu pendidikan maksudnya adalah dengan adanya UN diharappkan tingkat kompetisi untuk berprestasi semakin meningkat di antara sekolah/ madrasah maupun antara peserta didik, karena mengetahui tolak ukur dari kualitas lulusan peserta didik yang lulus pada tahun tersebut, hingga memotifasi untuk dapat menjadi lebih baik lagi.
Ad. c) Bahan daam menentukan kelulusan peserta didik maksudnya UN diadakan tidak lain adalah untuk mengukur kemampuan siswa serta memutuskan untuk lulus tidaknya seorang peserta didik untuk dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Jadi, pelaksanaan UN ini berfungsi sebagai alat untuk mengendalikan mutu pendidikan sehingga diketahui mutu pendidikan yang telah dilaksanakan secara nasional dan dapat berfungsi sebagai pendoronhg agar pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat dalam hal mutiunya. Dalam pelaksanaan UN juga berfungsi sebagai penentu kelulusan dan sebagai bahan pertimbangan bagi lembaga pendidikan yang lebih tinggi melakukan seleksi dalam penerimaan siswa baru.

D. Analisis Kebijakan Ujian Nasional
Ujian Nasional (UN) masih tetap dilaksanakan. Aktivitas tahunan biasa, pra-UN, para guru dan siswa sibuk dengan persiapan menghadapi UN tersebut, dengan menambah jam pelajaran diluar jam sekolah dan bimbingan belajar diluar sekolah pun dilakukan para siswa guna menghadapi UN. Pasca-UN, ekspresi siswa mencuat suka dan duka menjadi hal yang tak bisa dielakkan bagi siswa yang dinyatakan lulus dan tidak, sehingga keberadaan UN ini selalu menuai kontroversi . 
Salah satu alasan mengapa penetapan standar dalam Ujian Akhir Nasional di perdebatkan keberadaannya adalah karena masalah mutu dan akses terhadap pendidikan di Indonesia yang belum merata antara daerah satu dengan daerah yang lain. Masalah tersebut menyebabkan terjadinya kesenjangan kualitas pendidikan antar daerah. Kita tidak bisa menyamakan kualitas pendidikan di daerah terpencil dengan fasilitas pendidikan yang pas-pasan, bahkan bisa dibilang tidak layak dan akses yang terbatas dengan daerah perkotaan yang didukung dengan sarana dan prasarana yang serba ada. Maka jika kita menerapkan standar yang sama terhadap dua daerah dengan kondisi yang bertolak belakang tersebut dapat dikatakan bahwa kita telah bertindak tidak adil. 
Bagaimana bisa daerah dengan kondisi serba keterbatasan dalam hal pendidikan dapat mencapai standar pendidikan yang biasanya diambil dari daerah dengan fasilitas pendidikan yang memadahi? Alternatif ini mencoba untuk memberikan solusi dengan perbaikan terhadap mutu dan pemerataan pendidikan terutama di daerah-daerah yang tertinggal sebelum menetapkan suatu standar pendidikan yang bersifat nasional.
Bicara masalah mutu pendidikan tidaklah bicara mengenai hasil, tetapi juga bicara masalah terkait dengan pemerataan pendidikan. Kualitas mutu pendidikan saat ini sungguh memprihatinkan, khususnya dalam masalah pemerataan. Mutu pendidikan antar wilayah dapat diukur dari Angka Partisipasi Murni (APM). Data Badan Pusat Statistik (BPS) dari 33 Provinsi di Indonesia 50% diantara masih memiliki APM yang rendah dari rata-rata nasional, tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di NTT, NTB, Dan Papua terendah. 
Kalau dilihat bahwa pemerintah berdalih target utama diselenggarakannya UN adalah meningkatkan mutu. Dengan harapan setaraf dengan Negara lain dalam mengejar ketertingggalan dari Negara-negara asia, bahkan dunia, selain itu, diharapkan dapat membentuk manusia Indonesia yang memiliki kecerdasan berpikir, menciptakan manusia Indonesia berbudi pekerti luhur, dan memiliki sumber daya manusia (SDM) yang siap pakai serta berakhlak mulia.
Belum lagi peristiwa meninggalnya seorang pelajar seusai mengikuti UN lantaran Stress tidak mampu menjawab soal-soal, menjadi bukti dampak negative dari UN, bahkan fakta terakhir, kembali mencuatnya isu kekeramatan batu ponari dengan berbondong-bondongnya para pelajar yang akan mengikuti UN adalah merupakan bukti nyata akan kekeramatan UN, kecurangan dalam mekanisme ujian yang dilakukan oleh siswa dengan penyebaran jawaban melalui SMS, bahkan itu juga dilakukan oleh oknum guru yang tak ingin melihat tangisan perih pada akhir perjuangan peserta didik mereka> Belum lagi menyinggung persoalan anggaran UN yang tiap tahunnya diperkirakan mencapai Rp. 540 Miliyar lebih
Dan juga sekarang ini yang paling mendebarkan Berdasarkan pembicaraan di berbagai media massa dan juga pembicaraan masyarakat di berbagai kesempatan, ada opini kuat yang terbangun bahwa kalau kita menghendaki pendidikan yang bermutu maka UN harus tetap dijalankan. Tanpa UN, pendidikan tidak akan bermutu. Dan apabila kelulusan hanya ditentukan oleh sekolah dan guru, berarti semua peserta didik akan lulus. Kalau semua peserta didik lulus, maka itu artinya pendidikan tersebut tidak bermutu.
Pendapat tersebut sangat tidak benar dan bertentangan dengan dasar filosofi dan teori pendidikan. Pandangan tersebut telah mengerdilkan arti pendidikan dengan tes dan mengubah proses pendidikan menjadi sebatas persiapan lulus tes semata.
Berdasarkan penelitian Benjamin Bloom dan Soedijarto ditemukan bahwa tingkah laku belajar peserta didik dipengaruhi oleh perkiraan tentang apa yang akan diujikan. Oleh karena itu Ujian Nasional akan menyebabkan:
1. Peserta didik akan mempelajari, umumnya menghafal, tentang apa yang akan
Diujikan.
2. Guru akan mengajarkan peserta didik cara menjawab berbagai macam soal.
3. Sekolah akan berusaha keras menyusun program termasuk mengadakan kegiatan
bimbingan tes.
4. Orang tua akan mendorong anaknya untuk persiapan mengikuti Ujian Nasional.
5. Pemerintah daerah dalam rangka menjaga nama baik wilayahnya, ikut berupaya
agar peserta didik bisa lulus semua.
6. Penerbit buku berlomba-lomba menerbitkan kumpulan soal UN dan
pembahasannya..
Kondisi seperti ini sebagai akibat dari penyelenggaraan Ujian Nasional sebagai penentu kelulusan, tidak sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tertera dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.

E. Kesimpulan
Begitu banyak pertentangan tentang kebijakan UAN dengan konsep pandidikan seutuhnya, yang pada dasarnya , tujuan pendidikan nasional maupun dengan tujuan UAN itu sendiri. Dimana kebijakan UAN kontra produktif bagi pendidikan nasional dan tujuan yang ingin dicapai menjadi gagal total bahkan hanya menimbulkan masalah baru. Kecurangan sistematik tidak hanya mengaburkan pemetaan mengenai kondisi pendidikan nasional tapi juga berdampak buruk bagi guru dan murid dan juga kreativitas murid terkungkung karena perhatian dan porsi pembelajaran lebih besar pada mata pelajaran pilihan pemerintah. Padahal tujuan pendidikan sesungguhnya adalah membentuk manusia cerdas, penuh kreativitas dan mandiri serta dapat mengatasi segala persoalan yang dihadapi.
Oleh karena itu pemerintah harus mengkaji ulang tentang kebijakan UAN ini atau memberikan kepercayaan kepada tim agar dapat melakukan kegiatannya secara optimal. Dengan cara demikian maka perumusan kebijakan nasional pendidikan akan berjalan sesuai dengan aspirasi masyarakat dan menghasilkan kebijakan yang tepat bagi perkembangan bangsa dan Negara di masa mendatang.

sumber: http://erlanmuliadi.blogspot.com/2011/05/analisis-kebijakan-pelaksanaan-ujian.html