Analisis Kebijakan ujian nasional
Analisis Kebijakan Ujian Nasional
A. Pendahuluan
Pendidikan adalah proses pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental secara intelektual dan emosional yang merupakan suatu usaha untuk mengembangkan kualitas manusia yang berguna dan bermutu untuk kemajuan bangsa dan Negara. Pendidikan yang bermutu pada hakekatnya adalah suatu kegiatan yang secara sadar dan disengaja, serta penuh tanggung jawab yang dilakukan oleh guru untuk meningkatkan kualitas belajarnya dengan baik kepada siswa sehingga timbul interaksi dari keduanya agar tercapai cita-cita yang diharapkan dan ini berlangsung terus menerus.
Saat ini pendidikan yang bermutu sering dipandang sebagai suatu kegiatann yang penting, untuk menyongsong perubahan dan perkembangan yang diperhitungkan akan terjadi di masa depan. Hal ini ditentukan oleh persepsi suatu masyarakat pendidikan terhadap kecendrungan-kecendrungan yang ada. Sehingga mutu pendidikan menjadi sangat penting untuk dijangkau.
Untuk itu, demi mencapai pendidikan yang bermutu dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bermutu pula. Itulah salah satu dari tujuan pendidikan bermutu yakni untuk meningkatkan mutu SDM yang ada di Indonesia.
Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, peran serta dan dukungan semua pihak yang terkait sangat dibutuhkan baik dari pihak sekolah, masyarakat, maupun pemerintah.
Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pasal 63 ayat 1 mengamanatkan tiga jenis penilaian yang dilakukan terhadap peserta didik. Salah satunya, penilaian hasil belajar yang harus dilakukan oleh pemerintah.
Dalam pasal 66 bentuk penilaian yang dilakukkan pemerintah tersebut dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional untuk mata pelajaran tertentu. Dalam pelaksanaanya selama ini, mata pelajaran yang diajukan pemerintah ada tiga yaitu, Matematika, Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia. Pemerintah menugasi Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dengan bekerjasama oleh instansi terkait di lingkungan pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan untuk menyelenggarakan Ujian Nasional tersebut.
Dengan peraturan tersebut sangat jelas, tegas, dan pasti bahwa Ujian Nasional akan bergulir setiap tahun, demikian halnya dengan tahun ajar 2009/2010 ini, sekalipun MA telah memenangkan gugatan untuk menghentikan penyelenggaraan Ujian Nasional. Hal ini penting dikemukakan demi menjawab keraguan dan simpang siur pertanyaan dari semua pihak, khususnya para pendidik, orang tua murid, dan para peserta didik itu sendiri yang muncul di awal tahun pelajaran.
Namun, perlu disadari bahwa banyak masyarakat bahkan pakar pendidikan sekalipun menyatakan bahwa kebijakan Ujian Nasional masih cukup controversial. Logika sederhana bagaimana bisa menyeragamkan output (lulusan) di seluruh Indonesia kalau input dan proses pendidikan di seluruh wilayah tanah air ini belum seragam.
Banyak hal yang sebenarnya mendiskritkan ujian nasional, tidak hanya dari kalangan masyarakat tetapi juga dari kalangan lembaga pendidikan sendiri. Dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang System Pendidikan Nasional, pada Bab 1 Pasal 1 ayat 21 disebutkan, evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjamin, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
B. Pelaksanaan Ujian Nasional (UN)
1. Latar Belakang Disahkannya Ujian Nasional (UN)
Sejak tahun 1984 sampai dengan tahun 2001 yang lalu kita telah mengetahui sertra mengenal apa yang disebut dengan EBTA (Evaluasi Belajar Tahap Akhir) yaitu merupakan suatu penilaian akhir terhadap sebuah jenjang pendidikan untuk menentukan kelulusan atau ketamatan seseorang. EBTA ini berlaku bagi jenjang pendidikan dari SD, SMP/yang sederajat, SMU dan SMK/yang sederajat.
Dalam EBTA ini berdasarkan asal usul soal ada dua macam yaitu soal yang berasal dari Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Pusat atau yang disebut dengan istilah EBTANAS (Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional), yakni soal yang telah standar, sehingga para siswa diharapkan dapat mengetahui tingkat kualitas pendidikan di setiap sekolah, baik daerah maupun wilayah.
Selain soal yang berasal dari Depdiknas Pusat, juga ada soal yang merupakan menjadi kewenangan dari pihak sekolah masing-masing. Soal ini sering disebut dengan EBTA sekolah.
Dalam hubungannya dengan hal ini terutama mengenai mata pelajaran yang akan diujikan ada beberapa mata pelajaran yang di EBTANAS kan yang tentunya sudah ditentukan oleh pusat.
Sejalan dengan perkembangan pendidikan dalam rangka untuk meningkatkan mutu pendidikan maka sejak tahun ajaran 2001/2002 istilah EBTA diganti dengan Ujian Akhir Nasional (UAN) atau sekarang Ujian Nasional (UN).
Pada tahun ajaran 2002/2003 Ujian Nasional tetap diselenggarakan bahkan hingga sekarang, namun ada beberapa perubahan dalam setiap tahunnya, terutama menyangkut jumlah mata pelajaran, standar nilai, dan lainnya.
2. Pengertian Ujian Nasional (UN)
Ujian Nasional (UN) adalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan pada jalur sekolah/madrasah yang diselenggarakan secara nasional.
Jadi, berdasarkan pengertian tersebut, dapat penulis simpulkan bahwa yang disebut Ujian Nasional (UN) itu merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh sekolah/madrasah terhadap kegiatan siswa berupa penilaian hasil belajar yang diikuti oleh para siswa yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan atau sisswa yang telah berada pada kelas akhir sebagai salah satu syarat mengetahui mutu atau kemampuan siswa dalam menguasai ilmu pengetahuan yang telah diajarkan dan siswa yang telah melakukan kegiatan tersebut memiliki hak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya jikalau hasil yang diperoleh adalah memutuskan demikian.
Adapun UN (Ujian Nasional) menurut Peraturan Mentri Pendidikan Nasional RI Nomor 20 Tahun 2005 Pasal 4, dijadikan pertimbangan untuk: a) penentuan kelulusan peserta didik dari suatu satuan pendidikan, b) seleksi masuk jenjang pendidikan selanjutnya, c) pemetaan mutu satuan dan/ atau program pendidikan, d) akreditasi satuan pendidikan, dan e) pembinaan dan pemberian bantuan pada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Meskipun demikian perubahan yang sangat besar pada pelaksanaan UN diantaranya “Menyangkut jumlah mata pelajaran yang soalnya kewenangan pusat, ketamatan, kelulusan dan akibat dari tidak lulus”.
3. Dasar Hukum Ujian Nasional (UN)
Yang menjadi landasan atau dasar pelaksanaan Ujian Nasional (UN) adalah sebagai berikut:
a. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tanbahan Lembaran Negara Nomor 3839).
b. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikaan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 Tentang pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3412).
d. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3413).
e. Keputusan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 114/U/2001 Tentang Ujian Nasional (UN).
4. Ketentuan Kelulusan Ujian Nasional (UN)
Berikut ini ketentuan yang akan diterapkan untuk Kelulusan Ujian Nasional (UN) tahun 2008, 2009, dan 2010, dikutip dari Operasional Standar Ujian Nasional:
a. Kelulusan Ujian Nasional (UN)
Peserta Ujian Nasional (UN) dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan Ujian Nasional sebagai berikut:
1) Ujian nasional 2008 nilai rata-rata kelulusan siswa adalah 5,0 untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, atau siswa boleh memiliki nilai minimal 4,0 asal hanya untuk satu mata pelajaran saja dan nilai mata pelajaran yang lainnya minimal 6,0.
2) Ujian Nasional 2009 “Memiliki nilai rata-rata minimum 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan tidak ada nilai dibawah 4,50.”
3) Ujian Nasional 2010 “Memiliki nilai rata-rata minimum 6,00 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan”.
b. Kelulusan Ujian Sekolah (US)
Peserta didik dinyatakan lulus ujian sekolah/ madrasah apabila memiliki rata-rata nilai minimum setiap mata pelajaran yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah/ madrasah. Satuan pendidikan dapat menentukan batas lulus.
c. Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Pengumuman kelulusan siswa dari satuan pendidikan dilakukan oleh sekolah/ madrasah penyelenggara. Sebagaimana yang tertera pada pasal 72 PP 19/2005, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
3) lulus ujian sekolah/ madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4) lulus Ujian Nasional (UN).
Keempat kriteria kelulusan peserta didik dalam satuan pendidikan di atas harus dipenuhi oleh peserta didik. Apabila salah satu kriteria tidak terpenuhi, peserta didik dinyatakan tidak lulus dari satuan pendidikan.
C. Tujuan dan Fungsi Ujian Nasional (UN)
1. Tujuan Ujian nasional (UN)
Pendidikan merupakan suatu kegiatan sadar akan tujuan, karena tujuan adalah salah satu hal yang penting dalam kegiatan pendidikan, karena tidak saja akan memberikan kearah mana harus menuju, tetapi juga memberikan ketentuan yang pasti dalam memilih materi, metode, maupun alat evaluasi dalam kegiatan yang dilakukan.
Sebagaimana diketahui bahwa berhasil tidaknya suatu usaha atau kegiatan banyak bergantung pada jelas tidaknya tujuan yang hendak dicapai oleh orang atau lembaga yang melaksanakannya. Berdasarkan pernyataan ini, maka perlunya suatu tujuan dirumuskan sejelas-jelasnya dan kemudian barulah menyusun suatu program yang obyektif dan realistis, sehingga segala energi dan kemungkinan biaya yang ada tidak akan terbuang sia-sia.
Sehubungan dengan hal tersebut, apabila kita mau membicarakan mengenai pendidikan pada umumnya, maka kita harus menyadari bahwa segala proses pendidikan selalu diarahkan untuk dapat menyediakan atau menciptakan manusia-manusia yang mempunyai kualitas sebagai tenga terdidik bagi kepentingan bangsa, Negara, tanah air dan agama, demikian pentingya sumber daya manusia tersebut sebagaimana diterangkan dalam Al Qur’an surah Al Mujadilah Ayat 11
“Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Dari ayat diatas membuktikan bahwa agama juga memotivasi manusia agar menjadi manusia yang berkualitas, baik dalam ilmu pengetahuan umum, terkhusus dalam hal ke- Islaman, serta mengaplikasikannya dengan akhlakul karimah untuk mencapai tujuan insane kamil.
Demikian pula dengan pemberlakuan Ujian Nasional (UN) ini tentunya pihak pemerintah memiliki tujuan tertentu terhadap dunia pendidikan di Indonesia ini.
Adapun tujuan dari diadakannya Ujian Nasional (UN)adalah sebagai sebuah inovasi atau reformasi dalam sebuah system pendidikan yang slama ini dinilai tidak sepatuhnya dipergunakan lagi dalam dunia pendidikan yang cukup lama diberlakukan dalam dunia pendidikan.
Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menerapkan UN (Ujian Nasional) sebagai salah satu bentuk evaluasi pendidikan. Menurut keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 153/U/2003 tentang Ujian Nasional, disebutkan bahwa tujuan Ujian Nasional adalah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik melalui pemberian tes kepada siswa. Selain itu Ujian Nasional bertujuan untuk mengukur mutu pendidikan dan mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan di tingkat Nasional, provinsi, kabupaten, sampai di tingkat sekolah.
Dengan demikian, berdasarkan isi pasal di atas maka dapat diambil suatu kesimpulan bahwa tujuan dari dilaksanakannya Ujian Nasional (UN) tersebut adalah sebagai pengatur untuk mencapai hasil belajar para siswa di sekolah, disamping itu juga sebagai pengukur mutu atau kualitas pendidikan yang selama ini diselenggarakan oleh sekolah/ madrasah masing-masing sehingga dapat diketahui berhasil tidaknya tujuan masing-masing lembaga tersebut serta untuk mempertanggungjawabkan pendidikan yang telah dilakukan kepada masyarakat sebagai penerima kelulusan.
2. Fungsi Ujian Nasional (UN)
Sama halnya dengan tujuan dari UN, fungsi UN pun telah termaktub dalam Keputusan Mendiknas. Nomor 153, yang terdapat dalam pasal 3, yaitu berfungsi sebagai:
a. Alat pengendali mutu pendidikan secara nasional;
b. Pendorong peningkatan mutu pendidikan;
c. Bahan dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Ad. a) Alat pengendali mutu pendidikan secara nasional maksudnya adalah bahwa UN merupakan alat untuk dapat mengetahui mutu pendidikan secara nasional dan dapat pula memperbaiki kekurangan-kekurangan yang terdapat dalam pelaksanaan UN pada tahun berikutnya.
Ad. b) Pendorong peningkatan mutu pendidikan maksudnya adalah dengan adanya UN diharappkan tingkat kompetisi untuk berprestasi semakin meningkat di antara sekolah/ madrasah maupun antara peserta didik, karena mengetahui tolak ukur dari kualitas lulusan peserta didik yang lulus pada tahun tersebut, hingga memotifasi untuk dapat menjadi lebih baik lagi.
Ad. c) Bahan daam menentukan kelulusan peserta didik maksudnya UN diadakan tidak lain adalah untuk mengukur kemampuan siswa serta memutuskan untuk lulus tidaknya seorang peserta didik untuk dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Jadi, pelaksanaan UN ini berfungsi sebagai alat untuk mengendalikan mutu pendidikan sehingga diketahui mutu pendidikan yang telah dilaksanakan secara nasional dan dapat berfungsi sebagai pendoronhg agar pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat dalam hal mutiunya. Dalam pelaksanaan UN juga berfungsi sebagai penentu kelulusan dan sebagai bahan pertimbangan bagi lembaga pendidikan yang lebih tinggi melakukan seleksi dalam penerimaan siswa baru.
D. Analisis Kebijakan Ujian Nasional
Ujian Nasional (UN) masih tetap dilaksanakan. Aktivitas tahunan biasa, pra-UN, para guru dan siswa sibuk dengan persiapan menghadapi UN tersebut, dengan menambah jam pelajaran diluar jam sekolah dan bimbingan belajar diluar sekolah pun dilakukan para siswa guna menghadapi UN. Pasca-UN, ekspresi siswa mencuat suka dan duka menjadi hal yang tak bisa dielakkan bagi siswa yang dinyatakan lulus dan tidak, sehingga keberadaan UN ini selalu menuai kontroversi .
Salah satu alasan mengapa penetapan standar dalam Ujian Akhir Nasional di perdebatkan keberadaannya adalah karena masalah mutu dan akses terhadap pendidikan di Indonesia yang belum merata antara daerah satu dengan daerah yang lain. Masalah tersebut menyebabkan terjadinya kesenjangan kualitas pendidikan antar daerah. Kita tidak bisa menyamakan kualitas pendidikan di daerah terpencil dengan fasilitas pendidikan yang pas-pasan, bahkan bisa dibilang tidak layak dan akses yang terbatas dengan daerah perkotaan yang didukung dengan sarana dan prasarana yang serba ada. Maka jika kita menerapkan standar yang sama terhadap dua daerah dengan kondisi yang bertolak belakang tersebut dapat dikatakan bahwa kita telah bertindak tidak adil.
Bagaimana bisa daerah dengan kondisi serba keterbatasan dalam hal pendidikan dapat mencapai standar pendidikan yang biasanya diambil dari daerah dengan fasilitas pendidikan yang memadahi? Alternatif ini mencoba untuk memberikan solusi dengan perbaikan terhadap mutu dan pemerataan pendidikan terutama di daerah-daerah yang tertinggal sebelum menetapkan suatu standar pendidikan yang bersifat nasional.
Bicara masalah mutu pendidikan tidaklah bicara mengenai hasil, tetapi juga bicara masalah terkait dengan pemerataan pendidikan. Kualitas mutu pendidikan saat ini sungguh memprihatinkan, khususnya dalam masalah pemerataan. Mutu pendidikan antar wilayah dapat diukur dari Angka Partisipasi Murni (APM). Data Badan Pusat Statistik (BPS) dari 33 Provinsi di Indonesia 50% diantara masih memiliki APM yang rendah dari rata-rata nasional, tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di NTT, NTB, Dan Papua terendah.
Kalau dilihat bahwa pemerintah berdalih target utama diselenggarakannya UN adalah meningkatkan mutu. Dengan harapan setaraf dengan Negara lain dalam mengejar ketertingggalan dari Negara-negara asia, bahkan dunia, selain itu, diharapkan dapat membentuk manusia Indonesia yang memiliki kecerdasan berpikir, menciptakan manusia Indonesia berbudi pekerti luhur, dan memiliki sumber daya manusia (SDM) yang siap pakai serta berakhlak mulia.
Belum lagi peristiwa meninggalnya seorang pelajar seusai mengikuti UN lantaran Stress tidak mampu menjawab soal-soal, menjadi bukti dampak negative dari UN, bahkan fakta terakhir, kembali mencuatnya isu kekeramatan batu ponari dengan berbondong-bondongnya para pelajar yang akan mengikuti UN adalah merupakan bukti nyata akan kekeramatan UN, kecurangan dalam mekanisme ujian yang dilakukan oleh siswa dengan penyebaran jawaban melalui SMS, bahkan itu juga dilakukan oleh oknum guru yang tak ingin melihat tangisan perih pada akhir perjuangan peserta didik mereka> Belum lagi menyinggung persoalan anggaran UN yang tiap tahunnya diperkirakan mencapai Rp. 540 Miliyar lebih
Dan juga sekarang ini yang paling mendebarkan Berdasarkan pembicaraan di berbagai media massa dan juga pembicaraan masyarakat di berbagai kesempatan, ada opini kuat yang terbangun bahwa kalau kita menghendaki pendidikan yang bermutu maka UN harus tetap dijalankan. Tanpa UN, pendidikan tidak akan bermutu. Dan apabila kelulusan hanya ditentukan oleh sekolah dan guru, berarti semua peserta didik akan lulus. Kalau semua peserta didik lulus, maka itu artinya pendidikan tersebut tidak bermutu.
Pendapat tersebut sangat tidak benar dan bertentangan dengan dasar filosofi dan teori pendidikan. Pandangan tersebut telah mengerdilkan arti pendidikan dengan tes dan mengubah proses pendidikan menjadi sebatas persiapan lulus tes semata.
Berdasarkan penelitian Benjamin Bloom dan Soedijarto ditemukan bahwa tingkah laku belajar peserta didik dipengaruhi oleh perkiraan tentang apa yang akan diujikan. Oleh karena itu Ujian Nasional akan menyebabkan:
1. Peserta didik akan mempelajari, umumnya menghafal, tentang apa yang akan
Diujikan.
2. Guru akan mengajarkan peserta didik cara menjawab berbagai macam soal.
3. Sekolah akan berusaha keras menyusun program termasuk mengadakan kegiatan
bimbingan tes.
4. Orang tua akan mendorong anaknya untuk persiapan mengikuti Ujian Nasional.
5. Pemerintah daerah dalam rangka menjaga nama baik wilayahnya, ikut berupaya
agar peserta didik bisa lulus semua.
6. Penerbit buku berlomba-lomba menerbitkan kumpulan soal UN dan
pembahasannya..
Kondisi seperti ini sebagai akibat dari penyelenggaraan Ujian Nasional sebagai penentu kelulusan, tidak sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tertera dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.
E. Kesimpulan
Begitu banyak pertentangan tentang kebijakan UAN dengan konsep pandidikan seutuhnya, yang pada dasarnya , tujuan pendidikan nasional maupun dengan tujuan UAN itu sendiri. Dimana kebijakan UAN kontra produktif bagi pendidikan nasional dan tujuan yang ingin dicapai menjadi gagal total bahkan hanya menimbulkan masalah baru. Kecurangan sistematik tidak hanya mengaburkan pemetaan mengenai kondisi pendidikan nasional tapi juga berdampak buruk bagi guru dan murid dan juga kreativitas murid terkungkung karena perhatian dan porsi pembelajaran lebih besar pada mata pelajaran pilihan pemerintah. Padahal tujuan pendidikan sesungguhnya adalah membentuk manusia cerdas, penuh kreativitas dan mandiri serta dapat mengatasi segala persoalan yang dihadapi.
Oleh karena itu pemerintah harus mengkaji ulang tentang kebijakan UAN ini atau memberikan kepercayaan kepada tim agar dapat melakukan kegiatannya secara optimal. Dengan cara demikian maka perumusan kebijakan nasional pendidikan akan berjalan sesuai dengan aspirasi masyarakat dan menghasilkan kebijakan yang tepat bagi perkembangan bangsa dan Negara di masa mendatang.
sumber: http://erlanmuliadi.blogspot.com/2011/05/analisis-kebijakan-pelaksanaan-ujian.html
Pendidikan adalah proses pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental secara intelektual dan emosional yang merupakan suatu usaha untuk mengembangkan kualitas manusia yang berguna dan bermutu untuk kemajuan bangsa dan Negara. Pendidikan yang bermutu pada hakekatnya adalah suatu kegiatan yang secara sadar dan disengaja, serta penuh tanggung jawab yang dilakukan oleh guru untuk meningkatkan kualitas belajarnya dengan baik kepada siswa sehingga timbul interaksi dari keduanya agar tercapai cita-cita yang diharapkan dan ini berlangsung terus menerus.
Saat ini pendidikan yang bermutu sering dipandang sebagai suatu kegiatann yang penting, untuk menyongsong perubahan dan perkembangan yang diperhitungkan akan terjadi di masa depan. Hal ini ditentukan oleh persepsi suatu masyarakat pendidikan terhadap kecendrungan-kecendrungan yang ada. Sehingga mutu pendidikan menjadi sangat penting untuk dijangkau.
Untuk itu, demi mencapai pendidikan yang bermutu dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bermutu pula. Itulah salah satu dari tujuan pendidikan bermutu yakni untuk meningkatkan mutu SDM yang ada di Indonesia.
Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, peran serta dan dukungan semua pihak yang terkait sangat dibutuhkan baik dari pihak sekolah, masyarakat, maupun pemerintah.
Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pasal 63 ayat 1 mengamanatkan tiga jenis penilaian yang dilakukan terhadap peserta didik. Salah satunya, penilaian hasil belajar yang harus dilakukan oleh pemerintah.
Dalam pasal 66 bentuk penilaian yang dilakukkan pemerintah tersebut dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional untuk mata pelajaran tertentu. Dalam pelaksanaanya selama ini, mata pelajaran yang diajukan pemerintah ada tiga yaitu, Matematika, Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia. Pemerintah menugasi Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dengan bekerjasama oleh instansi terkait di lingkungan pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan untuk menyelenggarakan Ujian Nasional tersebut.
Dengan peraturan tersebut sangat jelas, tegas, dan pasti bahwa Ujian Nasional akan bergulir setiap tahun, demikian halnya dengan tahun ajar 2009/2010 ini, sekalipun MA telah memenangkan gugatan untuk menghentikan penyelenggaraan Ujian Nasional. Hal ini penting dikemukakan demi menjawab keraguan dan simpang siur pertanyaan dari semua pihak, khususnya para pendidik, orang tua murid, dan para peserta didik itu sendiri yang muncul di awal tahun pelajaran.
Namun, perlu disadari bahwa banyak masyarakat bahkan pakar pendidikan sekalipun menyatakan bahwa kebijakan Ujian Nasional masih cukup controversial. Logika sederhana bagaimana bisa menyeragamkan output (lulusan) di seluruh Indonesia kalau input dan proses pendidikan di seluruh wilayah tanah air ini belum seragam.
Banyak hal yang sebenarnya mendiskritkan ujian nasional, tidak hanya dari kalangan masyarakat tetapi juga dari kalangan lembaga pendidikan sendiri. Dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang System Pendidikan Nasional, pada Bab 1 Pasal 1 ayat 21 disebutkan, evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjamin, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
B. Pelaksanaan Ujian Nasional (UN)
1. Latar Belakang Disahkannya Ujian Nasional (UN)
Sejak tahun 1984 sampai dengan tahun 2001 yang lalu kita telah mengetahui sertra mengenal apa yang disebut dengan EBTA (Evaluasi Belajar Tahap Akhir) yaitu merupakan suatu penilaian akhir terhadap sebuah jenjang pendidikan untuk menentukan kelulusan atau ketamatan seseorang. EBTA ini berlaku bagi jenjang pendidikan dari SD, SMP/yang sederajat, SMU dan SMK/yang sederajat.
Dalam EBTA ini berdasarkan asal usul soal ada dua macam yaitu soal yang berasal dari Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Pusat atau yang disebut dengan istilah EBTANAS (Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional), yakni soal yang telah standar, sehingga para siswa diharapkan dapat mengetahui tingkat kualitas pendidikan di setiap sekolah, baik daerah maupun wilayah.
Selain soal yang berasal dari Depdiknas Pusat, juga ada soal yang merupakan menjadi kewenangan dari pihak sekolah masing-masing. Soal ini sering disebut dengan EBTA sekolah.
Dalam hubungannya dengan hal ini terutama mengenai mata pelajaran yang akan diujikan ada beberapa mata pelajaran yang di EBTANAS kan yang tentunya sudah ditentukan oleh pusat.
Sejalan dengan perkembangan pendidikan dalam rangka untuk meningkatkan mutu pendidikan maka sejak tahun ajaran 2001/2002 istilah EBTA diganti dengan Ujian Akhir Nasional (UAN) atau sekarang Ujian Nasional (UN).
Pada tahun ajaran 2002/2003 Ujian Nasional tetap diselenggarakan bahkan hingga sekarang, namun ada beberapa perubahan dalam setiap tahunnya, terutama menyangkut jumlah mata pelajaran, standar nilai, dan lainnya.
2. Pengertian Ujian Nasional (UN)
Ujian Nasional (UN) adalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan pada jalur sekolah/madrasah yang diselenggarakan secara nasional.
Jadi, berdasarkan pengertian tersebut, dapat penulis simpulkan bahwa yang disebut Ujian Nasional (UN) itu merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh sekolah/madrasah terhadap kegiatan siswa berupa penilaian hasil belajar yang diikuti oleh para siswa yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan atau sisswa yang telah berada pada kelas akhir sebagai salah satu syarat mengetahui mutu atau kemampuan siswa dalam menguasai ilmu pengetahuan yang telah diajarkan dan siswa yang telah melakukan kegiatan tersebut memiliki hak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya jikalau hasil yang diperoleh adalah memutuskan demikian.
Adapun UN (Ujian Nasional) menurut Peraturan Mentri Pendidikan Nasional RI Nomor 20 Tahun 2005 Pasal 4, dijadikan pertimbangan untuk: a) penentuan kelulusan peserta didik dari suatu satuan pendidikan, b) seleksi masuk jenjang pendidikan selanjutnya, c) pemetaan mutu satuan dan/ atau program pendidikan, d) akreditasi satuan pendidikan, dan e) pembinaan dan pemberian bantuan pada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Meskipun demikian perubahan yang sangat besar pada pelaksanaan UN diantaranya “Menyangkut jumlah mata pelajaran yang soalnya kewenangan pusat, ketamatan, kelulusan dan akibat dari tidak lulus”.
3. Dasar Hukum Ujian Nasional (UN)
Yang menjadi landasan atau dasar pelaksanaan Ujian Nasional (UN) adalah sebagai berikut:
a. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tanbahan Lembaran Negara Nomor 3839).
b. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikaan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 Tentang pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3412).
d. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3413).
e. Keputusan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 114/U/2001 Tentang Ujian Nasional (UN).
4. Ketentuan Kelulusan Ujian Nasional (UN)
Berikut ini ketentuan yang akan diterapkan untuk Kelulusan Ujian Nasional (UN) tahun 2008, 2009, dan 2010, dikutip dari Operasional Standar Ujian Nasional:
a. Kelulusan Ujian Nasional (UN)
Peserta Ujian Nasional (UN) dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan Ujian Nasional sebagai berikut:
1) Ujian nasional 2008 nilai rata-rata kelulusan siswa adalah 5,0 untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, atau siswa boleh memiliki nilai minimal 4,0 asal hanya untuk satu mata pelajaran saja dan nilai mata pelajaran yang lainnya minimal 6,0.
2) Ujian Nasional 2009 “Memiliki nilai rata-rata minimum 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan tidak ada nilai dibawah 4,50.”
3) Ujian Nasional 2010 “Memiliki nilai rata-rata minimum 6,00 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan”.
b. Kelulusan Ujian Sekolah (US)
Peserta didik dinyatakan lulus ujian sekolah/ madrasah apabila memiliki rata-rata nilai minimum setiap mata pelajaran yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah/ madrasah. Satuan pendidikan dapat menentukan batas lulus.
c. Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Pengumuman kelulusan siswa dari satuan pendidikan dilakukan oleh sekolah/ madrasah penyelenggara. Sebagaimana yang tertera pada pasal 72 PP 19/2005, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
3) lulus ujian sekolah/ madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4) lulus Ujian Nasional (UN).
Keempat kriteria kelulusan peserta didik dalam satuan pendidikan di atas harus dipenuhi oleh peserta didik. Apabila salah satu kriteria tidak terpenuhi, peserta didik dinyatakan tidak lulus dari satuan pendidikan.
C. Tujuan dan Fungsi Ujian Nasional (UN)
1. Tujuan Ujian nasional (UN)
Pendidikan merupakan suatu kegiatan sadar akan tujuan, karena tujuan adalah salah satu hal yang penting dalam kegiatan pendidikan, karena tidak saja akan memberikan kearah mana harus menuju, tetapi juga memberikan ketentuan yang pasti dalam memilih materi, metode, maupun alat evaluasi dalam kegiatan yang dilakukan.
Sebagaimana diketahui bahwa berhasil tidaknya suatu usaha atau kegiatan banyak bergantung pada jelas tidaknya tujuan yang hendak dicapai oleh orang atau lembaga yang melaksanakannya. Berdasarkan pernyataan ini, maka perlunya suatu tujuan dirumuskan sejelas-jelasnya dan kemudian barulah menyusun suatu program yang obyektif dan realistis, sehingga segala energi dan kemungkinan biaya yang ada tidak akan terbuang sia-sia.
Sehubungan dengan hal tersebut, apabila kita mau membicarakan mengenai pendidikan pada umumnya, maka kita harus menyadari bahwa segala proses pendidikan selalu diarahkan untuk dapat menyediakan atau menciptakan manusia-manusia yang mempunyai kualitas sebagai tenga terdidik bagi kepentingan bangsa, Negara, tanah air dan agama, demikian pentingya sumber daya manusia tersebut sebagaimana diterangkan dalam Al Qur’an surah Al Mujadilah Ayat 11
“Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Dari ayat diatas membuktikan bahwa agama juga memotivasi manusia agar menjadi manusia yang berkualitas, baik dalam ilmu pengetahuan umum, terkhusus dalam hal ke- Islaman, serta mengaplikasikannya dengan akhlakul karimah untuk mencapai tujuan insane kamil.
Demikian pula dengan pemberlakuan Ujian Nasional (UN) ini tentunya pihak pemerintah memiliki tujuan tertentu terhadap dunia pendidikan di Indonesia ini.
Adapun tujuan dari diadakannya Ujian Nasional (UN)adalah sebagai sebuah inovasi atau reformasi dalam sebuah system pendidikan yang slama ini dinilai tidak sepatuhnya dipergunakan lagi dalam dunia pendidikan yang cukup lama diberlakukan dalam dunia pendidikan.
Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menerapkan UN (Ujian Nasional) sebagai salah satu bentuk evaluasi pendidikan. Menurut keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 153/U/2003 tentang Ujian Nasional, disebutkan bahwa tujuan Ujian Nasional adalah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik melalui pemberian tes kepada siswa. Selain itu Ujian Nasional bertujuan untuk mengukur mutu pendidikan dan mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan di tingkat Nasional, provinsi, kabupaten, sampai di tingkat sekolah.
Dengan demikian, berdasarkan isi pasal di atas maka dapat diambil suatu kesimpulan bahwa tujuan dari dilaksanakannya Ujian Nasional (UN) tersebut adalah sebagai pengatur untuk mencapai hasil belajar para siswa di sekolah, disamping itu juga sebagai pengukur mutu atau kualitas pendidikan yang selama ini diselenggarakan oleh sekolah/ madrasah masing-masing sehingga dapat diketahui berhasil tidaknya tujuan masing-masing lembaga tersebut serta untuk mempertanggungjawabkan pendidikan yang telah dilakukan kepada masyarakat sebagai penerima kelulusan.
2. Fungsi Ujian Nasional (UN)
Sama halnya dengan tujuan dari UN, fungsi UN pun telah termaktub dalam Keputusan Mendiknas. Nomor 153, yang terdapat dalam pasal 3, yaitu berfungsi sebagai:
a. Alat pengendali mutu pendidikan secara nasional;
b. Pendorong peningkatan mutu pendidikan;
c. Bahan dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Ad. a) Alat pengendali mutu pendidikan secara nasional maksudnya adalah bahwa UN merupakan alat untuk dapat mengetahui mutu pendidikan secara nasional dan dapat pula memperbaiki kekurangan-kekurangan yang terdapat dalam pelaksanaan UN pada tahun berikutnya.
Ad. b) Pendorong peningkatan mutu pendidikan maksudnya adalah dengan adanya UN diharappkan tingkat kompetisi untuk berprestasi semakin meningkat di antara sekolah/ madrasah maupun antara peserta didik, karena mengetahui tolak ukur dari kualitas lulusan peserta didik yang lulus pada tahun tersebut, hingga memotifasi untuk dapat menjadi lebih baik lagi.
Ad. c) Bahan daam menentukan kelulusan peserta didik maksudnya UN diadakan tidak lain adalah untuk mengukur kemampuan siswa serta memutuskan untuk lulus tidaknya seorang peserta didik untuk dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Jadi, pelaksanaan UN ini berfungsi sebagai alat untuk mengendalikan mutu pendidikan sehingga diketahui mutu pendidikan yang telah dilaksanakan secara nasional dan dapat berfungsi sebagai pendoronhg agar pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat dalam hal mutiunya. Dalam pelaksanaan UN juga berfungsi sebagai penentu kelulusan dan sebagai bahan pertimbangan bagi lembaga pendidikan yang lebih tinggi melakukan seleksi dalam penerimaan siswa baru.
D. Analisis Kebijakan Ujian Nasional
Ujian Nasional (UN) masih tetap dilaksanakan. Aktivitas tahunan biasa, pra-UN, para guru dan siswa sibuk dengan persiapan menghadapi UN tersebut, dengan menambah jam pelajaran diluar jam sekolah dan bimbingan belajar diluar sekolah pun dilakukan para siswa guna menghadapi UN. Pasca-UN, ekspresi siswa mencuat suka dan duka menjadi hal yang tak bisa dielakkan bagi siswa yang dinyatakan lulus dan tidak, sehingga keberadaan UN ini selalu menuai kontroversi .
Salah satu alasan mengapa penetapan standar dalam Ujian Akhir Nasional di perdebatkan keberadaannya adalah karena masalah mutu dan akses terhadap pendidikan di Indonesia yang belum merata antara daerah satu dengan daerah yang lain. Masalah tersebut menyebabkan terjadinya kesenjangan kualitas pendidikan antar daerah. Kita tidak bisa menyamakan kualitas pendidikan di daerah terpencil dengan fasilitas pendidikan yang pas-pasan, bahkan bisa dibilang tidak layak dan akses yang terbatas dengan daerah perkotaan yang didukung dengan sarana dan prasarana yang serba ada. Maka jika kita menerapkan standar yang sama terhadap dua daerah dengan kondisi yang bertolak belakang tersebut dapat dikatakan bahwa kita telah bertindak tidak adil.
Bagaimana bisa daerah dengan kondisi serba keterbatasan dalam hal pendidikan dapat mencapai standar pendidikan yang biasanya diambil dari daerah dengan fasilitas pendidikan yang memadahi? Alternatif ini mencoba untuk memberikan solusi dengan perbaikan terhadap mutu dan pemerataan pendidikan terutama di daerah-daerah yang tertinggal sebelum menetapkan suatu standar pendidikan yang bersifat nasional.
Bicara masalah mutu pendidikan tidaklah bicara mengenai hasil, tetapi juga bicara masalah terkait dengan pemerataan pendidikan. Kualitas mutu pendidikan saat ini sungguh memprihatinkan, khususnya dalam masalah pemerataan. Mutu pendidikan antar wilayah dapat diukur dari Angka Partisipasi Murni (APM). Data Badan Pusat Statistik (BPS) dari 33 Provinsi di Indonesia 50% diantara masih memiliki APM yang rendah dari rata-rata nasional, tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di NTT, NTB, Dan Papua terendah.
Kalau dilihat bahwa pemerintah berdalih target utama diselenggarakannya UN adalah meningkatkan mutu. Dengan harapan setaraf dengan Negara lain dalam mengejar ketertingggalan dari Negara-negara asia, bahkan dunia, selain itu, diharapkan dapat membentuk manusia Indonesia yang memiliki kecerdasan berpikir, menciptakan manusia Indonesia berbudi pekerti luhur, dan memiliki sumber daya manusia (SDM) yang siap pakai serta berakhlak mulia.
Belum lagi peristiwa meninggalnya seorang pelajar seusai mengikuti UN lantaran Stress tidak mampu menjawab soal-soal, menjadi bukti dampak negative dari UN, bahkan fakta terakhir, kembali mencuatnya isu kekeramatan batu ponari dengan berbondong-bondongnya para pelajar yang akan mengikuti UN adalah merupakan bukti nyata akan kekeramatan UN, kecurangan dalam mekanisme ujian yang dilakukan oleh siswa dengan penyebaran jawaban melalui SMS, bahkan itu juga dilakukan oleh oknum guru yang tak ingin melihat tangisan perih pada akhir perjuangan peserta didik mereka> Belum lagi menyinggung persoalan anggaran UN yang tiap tahunnya diperkirakan mencapai Rp. 540 Miliyar lebih
Dan juga sekarang ini yang paling mendebarkan Berdasarkan pembicaraan di berbagai media massa dan juga pembicaraan masyarakat di berbagai kesempatan, ada opini kuat yang terbangun bahwa kalau kita menghendaki pendidikan yang bermutu maka UN harus tetap dijalankan. Tanpa UN, pendidikan tidak akan bermutu. Dan apabila kelulusan hanya ditentukan oleh sekolah dan guru, berarti semua peserta didik akan lulus. Kalau semua peserta didik lulus, maka itu artinya pendidikan tersebut tidak bermutu.
Pendapat tersebut sangat tidak benar dan bertentangan dengan dasar filosofi dan teori pendidikan. Pandangan tersebut telah mengerdilkan arti pendidikan dengan tes dan mengubah proses pendidikan menjadi sebatas persiapan lulus tes semata.
Berdasarkan penelitian Benjamin Bloom dan Soedijarto ditemukan bahwa tingkah laku belajar peserta didik dipengaruhi oleh perkiraan tentang apa yang akan diujikan. Oleh karena itu Ujian Nasional akan menyebabkan:
1. Peserta didik akan mempelajari, umumnya menghafal, tentang apa yang akan
Diujikan.
2. Guru akan mengajarkan peserta didik cara menjawab berbagai macam soal.
3. Sekolah akan berusaha keras menyusun program termasuk mengadakan kegiatan
bimbingan tes.
4. Orang tua akan mendorong anaknya untuk persiapan mengikuti Ujian Nasional.
5. Pemerintah daerah dalam rangka menjaga nama baik wilayahnya, ikut berupaya
agar peserta didik bisa lulus semua.
6. Penerbit buku berlomba-lomba menerbitkan kumpulan soal UN dan
pembahasannya..
Kondisi seperti ini sebagai akibat dari penyelenggaraan Ujian Nasional sebagai penentu kelulusan, tidak sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tertera dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.
E. Kesimpulan
Begitu banyak pertentangan tentang kebijakan UAN dengan konsep pandidikan seutuhnya, yang pada dasarnya , tujuan pendidikan nasional maupun dengan tujuan UAN itu sendiri. Dimana kebijakan UAN kontra produktif bagi pendidikan nasional dan tujuan yang ingin dicapai menjadi gagal total bahkan hanya menimbulkan masalah baru. Kecurangan sistematik tidak hanya mengaburkan pemetaan mengenai kondisi pendidikan nasional tapi juga berdampak buruk bagi guru dan murid dan juga kreativitas murid terkungkung karena perhatian dan porsi pembelajaran lebih besar pada mata pelajaran pilihan pemerintah. Padahal tujuan pendidikan sesungguhnya adalah membentuk manusia cerdas, penuh kreativitas dan mandiri serta dapat mengatasi segala persoalan yang dihadapi.
Oleh karena itu pemerintah harus mengkaji ulang tentang kebijakan UAN ini atau memberikan kepercayaan kepada tim agar dapat melakukan kegiatannya secara optimal. Dengan cara demikian maka perumusan kebijakan nasional pendidikan akan berjalan sesuai dengan aspirasi masyarakat dan menghasilkan kebijakan yang tepat bagi perkembangan bangsa dan Negara di masa mendatang.
sumber: http://erlanmuliadi.blogspot.com/2011/05/analisis-kebijakan-pelaksanaan-ujian.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar